Jumat, 22 Juli 2011

artikel4

PENGUMUMAN


Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Angka Pengenal Importir (API), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Angka Pengenal Importir (API) diberlakukan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2011
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dan atas dasar pertimbangan bahwa sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan API berdasarkan Permendag tersebut dan dalam rangka kelancaran arus barang ekspor dan impor, maka pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 yang semula diberlakukan tanggal 1 Januari 2011 ditunda menjadi tanggal 28 Pebruari 2011
3. Terhadap perusahaan pemilik API-T yang mengimpor barang jadi untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan, harus tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/10/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



18 JANUARI 2011
DIREKTORAT IMPOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar