Jadi data-data yang dikirim oleh eksportir/ importer ke bea cukai dalam pemberitahuan ekspor/ impor jika ada perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak serta merta dapat dikatakan redress. Seperti revisi PEB /PIB misalnya. Karena redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh pelayaran maupun maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data yang telah fix, final. Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan dari para importer/ eksportir yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai bersangkutan seperti tetuang dalam bill of lading.
Kami sajikan kembali, schema alur barang ekspor yang paling sederhana. Untuk membantu para pemula dalam pembelajaran ekspor khususnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar