about me
Minggu, 13 Oktober 2013
Jumat, 22 Juli 2011
kesan di weC
banyak hal yang menarik di sana.. aku yg dulu mulai ad prbhan di masa skg.. di sana gag hanya ilmmu pelajaran,tetapi juga kyak motivasi yg hrus srg dlakukan, dan tu yg buat saya sllu ingat,, trs di kampus saya jua tergabung dalam panitia Pekasimaba yg di sana saya dapat menyatukan inspirasi dengan teman2.. yg trkhr saya baru jumpai dosen2 muda terbanyak tu di wernesss. dan pglamannya setara dengan yg tua.. chayoo maju weC.
yg trkhr saya hanya ingin minta wlwpn saya sudah llus dari sana nantinya,tali persaudaraan ttp trjalin yaa pak dan bu dosen?? hahaha ..
yg trkhr saya hanya ingin minta wlwpn saya sudah llus dari sana nantinya,tali persaudaraan ttp trjalin yaa pak dan bu dosen?? hahaha ..
artikel4
PENGUMUMAN
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Angka Pengenal Importir (API), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Angka Pengenal Importir (API) diberlakukan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2011
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dan atas dasar pertimbangan bahwa sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan API berdasarkan Permendag tersebut dan dalam rangka kelancaran arus barang ekspor dan impor, maka pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 yang semula diberlakukan tanggal 1 Januari 2011 ditunda menjadi tanggal 28 Pebruari 2011
3. Terhadap perusahaan pemilik API-T yang mengimpor barang jadi untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan, harus tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/10/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
18 JANUARI 2011
DIREKTORAT IMPOR
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Angka Pengenal Importir (API), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tanggal 16 September 2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Angka Pengenal Importir (API) diberlakukan secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2011
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dan atas dasar pertimbangan bahwa sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum menyesuaikan API berdasarkan Permendag tersebut dan dalam rangka kelancaran arus barang ekspor dan impor, maka pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 yang semula diberlakukan tanggal 1 Januari 2011 ditunda menjadi tanggal 28 Pebruari 2011
3. Terhadap perusahaan pemilik API-T yang mengimpor barang jadi untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan, harus tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/10/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
18 JANUARI 2011
DIREKTORAT IMPOR
artikel3
Redress adalah melakukan penyesuaian data, merubah, merevisi data yang telah terkirim di database Bea cukai, data yang dimaksud di sini adalah data manifest (data muatan barang armada pengangkut). Jadi data tersebut adalah data yang dikirim oleh pemilik armada/ kapal/ pesawat atau agen/ perwakilannya di pelabuhan tujuan / atau pelabuhan pemuatan di kantor pelayanan dimana barang export /import dikerjakan.
Jadi data-data yang dikirim oleh eksportir/ importer ke bea cukai dalam pemberitahuan ekspor/ impor jika ada perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak serta merta dapat dikatakan redress. Seperti revisi PEB /PIB misalnya. Karena redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh pelayaran maupun maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data yang telah fix, final. Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan dari para importer/ eksportir yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai bersangkutan seperti tetuang dalam bill of lading.
Kami sajikan kembali, schema alur barang ekspor yang paling sederhana. Untuk membantu para pemula dalam pembelajaran ekspor khususnya.
Jadi data-data yang dikirim oleh eksportir/ importer ke bea cukai dalam pemberitahuan ekspor/ impor jika ada perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak serta merta dapat dikatakan redress. Seperti revisi PEB /PIB misalnya. Karena redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh pelayaran maupun maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data yang telah fix, final. Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan dari para importer/ eksportir yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai bersangkutan seperti tetuang dalam bill of lading.
Label: belajar
Kami sajikan kembali, schema alur barang ekspor yang paling sederhana. Untuk membantu para pemula dalam pembelajaran ekspor khususnya.
artikel2
Bank Ekspor Impor Indonesia
Bank Ekspor Impor Indonesia (disingkat Bank Exim) adalah sebuah bank pemerintah yang pernah ada di Indonesia. Spesialisasinya adalah dalam bidang pembiayaan perdagangan. Bank ini dimerger dengan tiga bank lainnya pada Juli 1999 untuk membentuk Bank Mandiri.
Sejarah Bank Ekspor Impor Indonesia berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V. Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi Bank Exim, bank pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Langganan:
Postingan (Atom)